Senin, 16 Desember 2019
Keharusan serta Hak Tenaga Kerja Dalam K3
Keselamatan serta kesehatan kerja (K3) : Apa sebagai keharusan serta hak dari tenaga kerja serta pengurus/pengawas? Apa type kecelakaan kerja?
Keselamatan serta Kesehatan Kerja itu ditujukan untuk siapa?
Berdasar Undang-undang Agunan Keselamatan serta Kesehatan Kerja itu ditujukan buat semua pekerja yang kerja di semua tempat kerja, baik di darat, di tanah, di permukaan air, di di air atau di udara, yang ada di daerah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada intinya, tiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas agunan keselamatan serta kesehatan kerja. Sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.
Apa sebagai keharusan serta hak dari tenaga kerja terkait dengan Keselamatan serta Kesehatan Kerja?
Menurut klausal 12 UU No.1 tahun 1970 mengenai Keselamatan serta Kesehatan Kerja, keharusan serta hak tenaga kerja ialah seperti berikut :
Memberi info yang benar jika disuruh oleh pegawai pengawas atau pakar keselamatan kerja
Menggunakan beberapa alat perlindungan diri yang diharuskan
Penuhi serta mentaati semua kriteria keselamatan serta kesehatan yang diharuskan
Minta pada Pengurus supaya dikerjakan semua ketentuan keselamatan serta kesehatan yang diharuskan
Mengatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana ketentuan keselamatan serta kesehatan kerja dan beberapa alat perlindungan diri yang diharuskan disangsikan olehnya terkecuali dalam beberapa hal spesial dipastikan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih bisa dipertanggung-jawabkan.
Apa pekerjaan pengurus/pengawas dalam soal keselamatan serta kesehatan kerja?
Yang perlu untuk diketahui pertama ialah Pengurus/Pengawas adalah orang yang memiliki pekerjaan pimpin langsung suatu hal tempat kerja atau bagiannya yang berdiri dengan sendiri. Berdasar klausal 8, 9, 11 serta 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 mengenai Keselamatan serta Kesehatan Kerja Pengurus bertanggungjawab untuk :
Periksakan kesehatan tubuh, keadaan mental serta potensi fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya atau akan dipindahkan sesuai karakter - karakter pekerjaan yang diberi kepadanya.
Mengecek semua tenaga kerja yang ada dibawah pimpinannya, dengan periodik pada Dokter yang dipilih oleh Entrepreneur serta dibetulkan oleh Direktur
Tunjukkan serta menerangkan pada setiap tenaga kerja baru mengenai :
Beberapa kondisi serta bahaya-bahaya dan apa yang bisa muncul dalam tempat kerjanya
Semua penyelamatan serta alat - alat perlindungan yang diwajibkan dalam semua tempat kerjanya
Beberapa alat perlindungan diri buat tenaga kerja yang berkaitan
Beberapa cara serta sikap yang aman dalam melakukan kerjaannya
Bertanggungjawab dalam mencegah kecelakaan serta pembasmian kebakaran dan penambahan keselamatan serta kesehatan kerja, juga dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
Memberikan laporan setiap kecelakaan yang berlangsung dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada petinggi yang dipilih oleh Menteri Tenaga Kerja.
Dengan tercatat tempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua ketentuan keselamatan kerja yang diharuskan, sehelai Undang-undang ini serta semua ketentuan realisasinya yang berlaku buat tempat kerja yang berkaitan, pada beberapa tempat yang gampang disaksikan serta bisa dibaca serta menurut panduan pegawai pengawas atau pakar kesehatan kerja
Apa beberapa jenis kecelakaan yang bisa berlangsung di bidang industri?
Elektronik (manufaktur)
· Teriris, terpotong
· Terlindas, tertabrak
· Berkontak dengan bahan kimia atau bahan beresiko yang lain
· Kebocoran gas
· Berkurangnya daya pendengaran, daya pandangan
Produksi metal (manufaktur)
· Terjepit, terlindas
· Tertusuk, terpotong, tergesek
· Jatuh terpeleset
· Berlangsungnya kontak di antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak serta produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
· Terjepit, terlindas
· Teriris, terpotong, tergesek
· Jatuh terpeleset
· Tertabrak
· Terserang bentrokan keras
· Terhirup atau berlangsungnya kontak di antara kulit dengan hidrokarbon serta abu, gas, uap steam, asap serta embun yang beracun
Konstruksi
· Peluang jatuh dari ketinggian
· Keruntuhan barang dari atas
· Terinjak
· Terserang barang yang roboh, rubuh
· Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion serta non pengion, berisik
· Terjatuh, terguling
· Terjepit, terlindas
· Tertabrak
· Terserang bentrokan keras
Apa K3 ada hubungannya dengan BPJS Ketenagakerjaan?
Tentunya ada, sebab K3 tersebut ialah elemen sebagai sisi dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam soal ini, K3 yang dapat disiapkan perusahaan contohnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dll. Sedang BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang diperuntukkan untuk memberi dukungan penerapan skema K3 dalam tiap perusahaan, yang tidak langsung bisa disiapkan perusahaan. Seperti Agunan Kecelakaan Kerja (JKK), Agunan Hari Tua, Agunan Pensiun serta Agunan Kematian (JK).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar