Alat Perlindungan Diri (APD) ialah seperangkatan alat yang dipakai oleh tenaga kerja membuat perlindungan semua atau beberapa badannya pada peluang ada kekuatan bahaya atau kecelakaan kerja. Kewajiban untuk menggunakan alat perlindungan diri ini menjadi persetujuan bersama-sama dengan pemerintahan lewat departemen tenaga kerja dan transmigrasi. Sepatu Safety proyek Terbaik bisa menjadi patokan untuk kamu.
Undang-undang itu tercantum pada Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.08/Men/VII/2010 hal perlindungan diri. Sampai setiap perusahaan diharuskan untuk memberikan APD pada pegawai untuk membuat lancar mekanisme kerja dan keselamatan dalam perusahaan itu.
Hal yang penting juga untuk dilaksanakan dengan memakai APD dengan benar dan baik. Banyak karyawan menggunakan APD secara benar, bahkan juga sering dilaksanakan. Beberapa karyawan yang semacam itu meremehkan keselamatan diri yang bisa memberikan ancaman kapan pun. Pegawai sering meremehkan APD, memandang hal tersebut ribet untuk dipakai dan berasa tidak nyaman saat memakai Alat Perlindungan Diri (APD) saat bekerja. Perihal ini pula yang membuat resiko kecelakaan kerja makin besar.
Beberapa dari kecelakaan kerja yang fatal (fatal accident) itu disebabkan karena pegawai yang tidak memakai atau lupa memakai Alat Perlindungan Diri (APD). Jika dibanding dengan negara lain, kejadian kecelakaan kerja di Indonesia lebih umum terjadi karena kurang pahami langkah pemakaian Alat Perlindungan Diri (APD). PT. Jamsostek (Persero) yang sekarang ini sudah beralih menjadi Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menulis: selama setahun 2013 jumlah peserta BPJS alami kecelakaan kerja sekitar 129.911 orang. Dari jumlahnya itu 75,8% sejenis kelamin lelaki. Sementara karena kecelakaan itu, jumlah peserta Jamsostek yang wafat sekitar 3.093 karyawan, yang alami sakit 15.106 orang, beberapa luka 174.266 orang dan wafat tiba-tiba sekitar 446 orang.
Dari data BPJS di atas memperlihatkan, jika kecelakaan kerja di Indonesia semakin meningkat. Berdasar peristiwa kecelakaan di atas, ada sikap karyawan di Indonesia yang buruk dalam pahami resiko kecelakaan yang kemungkinan terjadi seperti peristiwa awalnya dan tidak pahami begitu keutamaan perlengkapan safety untuk dipakai di lingkungan yang mempunyai resiko kecelakaan. Karena itu, perlu diselenggarakan penerangan atau pelatihan mengenai pemakaian Alat Perlindungan Diri (APD) ke semua pegawai.
Disamping itu, implikasi SMK3 (Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Supaya karyawan paham dan mengerti benar keutamaan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk keselamatan dianya dan seputar ruangan cakupan kerjanya, untuk situasi kerja yang nyaman dan tidak lagi ada kecelakaan kerja kecil atau fatal yang disebabkan oleh tidak taat dan lupanya karyawan pada pemakaian Alat Perlindungan Diri (APD).
Sesudah ada implikasi SMK3, perusahaan perlu memantau dan memerhatikan pekerja-pekerja yang bekerja memakai Alat Perlindungan Diri (APD), Apa Alat Perlindungan Diri (APD) dipakai sesuai keperluan tenaga kerja, tidak lagi ada yang malas dan tidak lagi ada yang lupa dalam memakai Alat Perlindungan Diri (APD). Pengawasan pada pemakaian Alat Perlindungan Diri (APD) harus teratur dilaksanakan, supaya dalam pemakaiannya lebih maksimal dan lingkungan kerja yang nyaman dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar